Senin, 21 Januari 2019

Tugas 4 Manajemen Pemasaran Global


Nama : Rosdiana
NPM : 17215690
Manajemen Pemasaran Global (Tugas 4 : Komunikasi Pemasaran Global)

Seiring berkembangnya zaman bisnis yang dijalankan saat ini pun tidak hanya berupa took-toko fisik yang secara riil ada tempatnya melainkan ada pula bisnis yang tidak perlu ada tempat bisnisnya tersebut yaitu bisnis online. Bersamaan dengan perkembangan bisnis zaman dan bisnis tersebut saat ini marketing telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Aktivitas marketing menjadi lebih luas dengan adanya internet. Adapun marketing yang menggunakan elektronik dan internet dalam melakukan kegiatannya yang disebut dengan e-marketing. Menurut Boone dan Kurtz (2005) e-marketing adalah salah satu komponen dalam e-commerce dengan kepentingan khusus oleh marketer, yakni strategi proses pembuatan, pendistribusian, promosi, dan penetapan harga barang dan jasa kepada pangsa pasar internet atau melalui peralatan digital lain.

Pemasaran internet adalah suatu bentuk upaya untuk melakukan pemasaran baik produk barang maupun jasa dengan menggunakan media elektronik atau internet. Adapun dalam e-marketing hal yang paling sering dihubungkan adalah pembuatan produk periklanan, pencarian prospek ataupun pembeli, dan penulisa kalimat yang bertujuan untuk penjualan produk barang atau jasa. Yang harus diperhatikan dalam strategi marketing e-marketing adalah website perusahaan, sehingga website perusahaan harus diformat dalam desain  yang tepat dan menarik dan berbeda agar mampu membuat calon konsumen terkesan.

Ada beberapa manfaat dalam melakukan e-marketing ini seperti dapat dijangkaunya berbagai lapisan konsumen dalam suatu lingkungan yang belum dipenuhi atau disentuh oleh pesaing, memungkinkan transaksi bisnis dilakukan secara elektronik sehingga biaya yang timbul relative rendah seperti misalnya e-mail dapat dikirimkan ke konsumen dalam hitungan detik, penjualan bersifat langsung ari produsen ke konsumen, dapat menambahkan produk untuk dipasarkan secara cepat, dan masih banyak lagi manfaatnya. Maka dari itu e-marketing ini merupakan komunikasi pemasaran global yang sedang gencar dilakukan oleh pebisnis-pebisnis maupun perusahaan-perusahaan di dunia.

Tugas 3 Manajemen Pemasaran Global

Nama : Rosdiana
NPM : 17215690
Manajemen Pemasaran Global (Tugas 3 : Strategi Memasuki Pasar Global)

Sesungguhnya bagaimana cara kita memasuki pasar dapat kita lihat terlebih dahulu dengan siapa yang akan jadi pasar kita dan perusahaannya itu sendiri. Karena karakteristik negara yang akan kita masuki pasarnya memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Begitu pula dengan kemampuan perusahaan, apabila perusahaan tersebut masih kecil mungkin cara memasukinya lebih memilih cara yang cenderung mudah dan tidak memakan biaya.  Misal pasar kita adalah egara kecil cara yang kerap kali digunakan adalah ekspor atau pemberian lisensi. Sedangkan apabila negara yang kita tuju adalah negara maju yang cenderung maju dengan tingkat risiko yang tinggi atau infrastruktur yang buruk bisa melalui perjanjian pemberian lisensi atau usaha patungan dengan mitra lokal. Sama halnya, jika manajemen berharap dapat memasuki sejurnlah negara secara cepat, sumber daya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya mungkin akan menghambat, yang mengakibatkan perusahaan menggunakan cara pemberian lisensi atau usaha patungan.

         Ada berbagai macam strategi memasuki pasar, namun menurut saya lisensi lah yang tetap efektif. Mungkin ekspor juga salah satu cara yang efektif karena mudah dan biaya yang dikeluarkan tidak begitu besar. Namun banyak hal yang bisa menghambat apabila melakukan ekspor sebagai kegiatan utama memasuki pasar global seperti para eksportir harus membangun beberapa sarana untuk memasarkan dan mendistribusikan produk-produk mereka biasanya melalui perjanjian kontrak dengan perusahaan- perusahaan tuan rumah, tidak menguntungkan di negara sendiri jika ternyata lebih ekonomis diproduksi di negara tujuan pasar global, eksportir kurang memiliki kontrol terhadap pemasaran atau menginzinkan distributor untuk menambahkan biaya untuk menutupi biaya yang keluar dan mendapatkan laba, serta meningkatnya biaya pengiriman, asuransi, pengepakan, tarif, saluran distribusi yang lebih panjang, margin perantara yang lebih tinggi, pajak khusus, biaya administrasi, serta fluktuasi nilai tukar. mayoritas biaya-biaya tersebut meningkat sebagai akibat langsung dari perpindahan barang melewati batasan negara dan sering kali kenaikan harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga di pasar domestik. Sedangkan apabila kita melakukan usaha patungan bisa memungkinkan tidak didukung secara seimbang dari setiap pihak yang berpartner, sehingga memunculkan problem baru serta memungkinkan mulai timbulnya persaingan antara 1 partner dengan partner lainnya.

          Sehingga pemberian lisensi dapat dikatakan yang paling efektif. Baik perusahaan yang belum begitu mapan maupun yang sudah mapan dapat melakukan lisensi, begitu pula dengan negara yang akan dituju baik negara kecil maupun besar dapat melakukan lisensi. Adapun berbagai alasan mengapa ini efekti yaitu dapat memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang, dan akumulasi kecakapan teknis, perusahaan dapat sejumlah keunggulan taktis dan strategic dalam pemasaran produknya di pasar asing, memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing, ,mendapatkan suatu tempat berpijak di dalam pasar yang akan digunakan di kelak kemudian hari untuk bergerak ke dalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing serta perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.

Senin, 26 November 2018

Tugas 2 Manajemen Pemasaran Global



Nama : Rosdiana
NPM   : 17215690
Manajemen Pemasaran Global

Sistem Informasi dalam Global
No
Kategori
Cakupan
1
Pasar
Perkiraan permintaan, perilaku konsumen, produk, saluran, ketersediaan media komunikasi dan biaya, tanggapan pasar.
2
Persaingan
Korporasi, bisnis dan fungsional strategi serta perencanaan
3
Mata Uang Asing
Neraca pembayaran, tingkat suku bunga, daya tarik mata uang negara, harapan para analis
4
Informasi yang memberi petunjuk
Hukum, regulasi, peraturan yang menyangkut pajak pendapatan, deviden di negara tuan rumah dan negara asal
5
Informasi Sumber Daya
Ketersediaan manusia, keuangan, informasi, dan sumber-sumber fisik
6
Kondisi Umum
Keseluruhan tinjauan terhadap lingkungan sosial, budaya, politik, dan teknologi


Tugas 1 Manajemen Pemasaran Global



Nama : Rosdiana
NPM   : 17215690
Manajemen Pemasaran Global

Perbedaan Antar Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional
Pembeda
Tahapan
Domestik
Internasional
Multinasional
Global
Transnasional
Model
-
Federasi terkoordinasi
Federasi terdesentralisasi
Kegiatan tersentralisasi
Jaringan terpadu
Orientasi
Etnosentris
Etnosentris
Polisentris
Campuran
Geosentris
Peran Unit Negara
Satu Negara
Mengadaptasi dan meningkatkan kompetensi
Menjajaki peluang lokal
Pemasaran atau mencari pemasok
Kontribusi pada perusahaan diseluruh dunia
Pengetahuan
Negara Sendiri
Diciptakan di pusat dan dialihkan
Dipertahankan dalam unit operasi
Pemasaran dikembangkan dan dipakai bersama
Semua fungsi dikembangkan dan dipakai bersama

Keterangan :
Etnosentris adalah pandangan bahwa pendekatan dan praktik kerja terbaik adalah dimiliki oleh negara asal / sendiri. Orientasi etnosentris berarti personil perusahaan hanya melihat persamaan yang ada dipasar dan mengasumsikan produk dan kebiasaan yang sukses di negeri sendiri.

Polisentris adalah pandangan bahwa para manajer di negara tuan rumah (host country) mengetahui pendekatan dan praktik kerja terbaik untuk menajalankan bisnis dinegara tersebut. Asumsi manajemen yang tidak disadari bahwa masing-masing negara dimana bisnis dijalankan mempunyai keunikan tersendiri.

Geosentris adalah pandangan berorientasi dunia yang berfokus menggunakan pendekatan dan orang terbaik dari seantero dunia.

Contoh negara beserta produknya pada tiap tahap :
1.     Domestik : Indonesia, PT. Tirta Bahagia dengan produk air minum dalam kemasan
2.     Internasional : Indonesia, PT. Sidomuncul dengan produk obat herbal
3.     Multinasional : Belanda, SHELL dengan produk gas alam cair atau minyak bumi
4.     Global : Indonesia, PT. Indofood Sukses Makmur dengan produk makanan dan minuman
5.     Transnasional : Amerika, PT. Coca Cola Company dengan produk minuman ringan (soft drink)

Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa Indonesia sudah mencapai pada tahap global

Sabtu, 07 Juli 2018

Tugas Individu Kedua Etika Bisnis (Analisis Produk)



Etika Bisnis dan Pelanggarannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Biskuit O PT. Habisko

Segmentasi PT. Habisko pun tepat dalam mengeluarkan produk biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit o, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa biskuit o produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama biskuit o pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Habisko.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : O sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar O tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain O dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)

Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus biskuit O sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang :
Jika dilihat menurut UUD, PT Habisko sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Habisko tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi O.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Habisko tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk O tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk O tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Habisko harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Jumat, 13 April 2018

Tugas Individu Etika Bisnis (Analisis Produk)


Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen : Sugiharti Binastuti



Obat X merupakan obat yang berbentuk kosentrat dimana penggunaanya hanya untuk bagian luar tubuh, atau bisa diartikan bahwa obat X bukan merupakan obat untuk diminum atau dimakan. Obat X tergolong obat luar yang bekerja sebagai antiseptik (membunuh kuman dan mencegah infeksi), hemostatik (menghentikan perdarahan), dan astringent (menciutkan) dan menutup luka terbuka. Obat X diproduksi oleh PT Y sebagai obat antiseptik yang berbentuk consentrat.

Belum lama ini obat X menghebohkan mayarakat Indonesia bahwa obat X disebut tidak aman terkait tentang viralnya surat hasil rapat kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai keamanan produk cairan obat luar konsentrat tersebut. Surat tersebut ditujukan bagi PT Y Indonesia. Dalam surat itu, ada dua poin yang direkomendasikan oleh BPOM berdasarkan hasil rapat pengkajian keamanan. Salah satu poin menyebut, produk itu tak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis aftosa), dan odontologi. 

Meluruskan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan resmi. Penjelasan resmi terkait isu tersebut telah dipublikasikan di pom.go.id. Terkait pemantauan obat X dalam dua tahun terakhir, BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat X untuk pengobatan sariawan. Di antara efek samping serius yaitu sariawan yang membesar bahkan hingga menyebabkan infeksi. Kepada PT Y selaku produsen obat X dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, BPOM menginstruksikan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.


Analisis :
Kasus obat X dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping obat X yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Obat X yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat bernama Policresulen dengan konsentrasi 36%. Policresulen adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid) yang diperoleh dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa meta-cresolsulfonic acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan menyebabkan jaringan pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat obat X digunakan pada sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa perih hilang dan sakit pada sariawan pun tidak lagi terasa.

Selain itu perusahaan juga tidak memenuhi beberapa hak-hak konsumen (Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen) terdapat 3 poin utama hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh perusahaan yaitu :
1.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang.
2.      hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal hak dan kewajiban pelaku usaha (Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen) perusahaan tidak memenuhi beberapa kewajiban pelaku usaha yaitu :
1.      memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
2.      Menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku.
Untuk kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan belum diketahui apakah sudah dilakukan oleh perusahaan atau belum karena belum adanya berita yang menyampaikan hal tersebut.



note : entri ini hanya untuk kepentingan tugas kuliah belaka dan tidak ada maksud lain

Minggu, 08 April 2018

Hakikat Mata Kuliah Etika Bisnis



MAKALAH ETIKA BISNIS

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis berupa makalah:
Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
Dosen: Dr.Sugiharti Binastuti, SE, MM.



Disusun oleh:
Andi Pangihutan Hasibuan
Landita Ayu Harpada
Mayleni Setyawati
Rosdiana

MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat dan hidayah yang dikaruniakan-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sesuai dengan namanya, sebuah makalah memang tidak dimaksudkan sebagai buku materi atau buku panduan, melainkan di dalam pembahasannya, terdapat informasi-informasi yang mudah-mudahan dapat menambah serta memperluas pengetahuan kami serta pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapati berbagai kesulitan, baik dalam pencarian sumber, bahan atau dalam hal yang lainnya. Akan tetapi, berkat pertolongan-Nya lah akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun penyusunan makalah ini yaitu berdasarkan pada bahan-bahan yang kami cari dari berbagai sumber. Kami mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang dibahas.
Kami memahami dan menyadari bahwa makalah ini jauh dari  sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk terciptanya sebuah makalah yang lebih baik.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap yang telah mendukung terciptanya makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya untuk kami dan umumnya untuk yang menggunakan serta membacanya. Amin
Depok, Maret 2018



Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud hakekat etika bisnis?
2.      Apa definisi dari etika bisnis?
3.      Bagaimana etika moral, hukum dan agama?
4.      Bagaimana klasifikasi etika?
5.      Bagaimana  konsepsi etika?

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui hakekat etika bisnis
2.      Mengetahui definisi dari etika bisnis
3.      Mengetahui etika moral, hukum dan agama
4.      Mengetahui klasifikasi etika
5.      Mengetahui konsepsi etika


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakekat Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Berikut merupakan contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral: uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.

2.2  Definsi Etika dan Bisnis
2.2.1 Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
2.2.2        Pengertian Bisnis
Bisnis berasal dari bahasa Inggris business, mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus lengkap bahasa Inggris karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, business diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan; perdagangan; atau urusan. Jadi bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau  aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah. 
Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.2.3        Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

2.3      Etiket Moral, Hukum dan Agama
2.3.1 Etiket
Istilah etiket berasal dari kata Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan.
Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing individu.

2.3.2        Moralitas
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Dua kaidah dasar moral adalah :
·         Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakan dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
·         Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
2.3.3        Hukum
Menurut Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
2.3.3.1 Perbedaan Moral dan Hukum:
Sebenarnya atas keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena antara satu dengan yang lain saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
·         Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja, sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
·         Sanksi hukum bisanya dapat dipaksakan, sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
·         Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat, sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat


2.3.4        Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskertaāgama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
2.3.4.1 Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada Tuhan dan ajaran agama.

2.4      Klasifikasi Etika
2.4.1 Etika Normatif
Etika normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik.
Dalam etika normatif ini muncul teori-teori etika, misalnya etika utilitarianisme, etika deontologis, etika kebajikan dan lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa hal tersebut mengajukan suatu kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang harus bertindak dalam situasi-situasi etis. Dalam pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan semacam pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti “Fulan seharusnya melakukan X” atau “Fulan seharusnya tidak melakukan X”.

2.4.2        Etika Terapan
Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.
Pertama, permasalahan tersebut harus kontroversial dalam arti bahwa ada kelompok-kelompok yang saling berhadapan terkait dengan permasalahan moral. Masalah pembunuhan, misalnya tidak menjadi masalah etika terapan karena semua orang setuju bahwa praktik tersebut memang dinilai tidak bermoral. Sebaliknya, isu kontrol senjata akan menjadi masalah etika terapan karena ada kelompok yang mendukung dan kelompok yang menolak terhadap isu kontrol senjata.

2.4.3    Etika Deskriptif
             Etika deskriptif merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap ‘etis’ oleh individu atau masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis serta apa kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang itu etis atau tidak.

2.4.4        Metaetika
Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adalah arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika. Artinya, pertanyaan yang diajukan dalam metaetika adalah apa makna jika kita berkata bahwa sesuatu itu baik?
Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.
Perkembangan metaetika awalnya merupakan jawaban atas tantangan dari Positivisme Logis yang berkembang pada abad 20-an. Kalangan pendukung Positivisme Logis berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti yang menunjukkan sebuah pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak bermakna. Ketika prinsip dari Positivisme Logis juga diujikan kepada pernyataan-pernyataan etis, maka pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan bukti. Ringkasnya, jika tidak ada bukti, maka tidak ada makna.

2.5      Konsepsi Etika
Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.
Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette (= label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat). Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [ Latin ]). Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan. Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.

2.6      Contoh Kasus
2.6.1        Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur
            Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

2.6.2 Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

2.6.3        Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·         Pasal 4, hak konsumen:
o  Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
o  Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
o   Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

·         Pasal 8
o   Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
o   Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

·         Pasal 19:
o   Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
o   Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
o   Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

2.6.4        Tanggapan
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

BAB III
PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. Kami sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut kami dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Kita dapat melihat di contoh diatas pelaku bisnis yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi, kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik. Sedangkan pada contoh ketiga ialah contoh kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan. Sangat tidak bagus dan merusak nama dan citra perusahaan. Oleh karena itu, sekali lagi menurut kami Etika Bisnis sangat diperlukan bagi semua pelaku bisnis.





DAFTAR PUSTAKA

Bertens K. 2002. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius Harapan. Poerwadarminta. WJS, Wojowasito. S. 1980. Kamus Lengkap Inggris – Indonesia,
Indonesia Inggris.Hasta. Bandung.
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/
https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/