Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen : Sugiharti Binastuti
Obat X merupakan obat yang
berbentuk kosentrat dimana penggunaanya hanya untuk bagian luar tubuh, atau
bisa diartikan bahwa obat X bukan merupakan obat untuk diminum atau dimakan.
Obat X tergolong obat luar yang bekerja sebagai antiseptik (membunuh kuman dan
mencegah infeksi), hemostatik (menghentikan perdarahan), dan astringent
(menciutkan) dan menutup luka terbuka. Obat X diproduksi oleh PT Y sebagai obat
antiseptik yang berbentuk consentrat.
Belum lama ini obat X menghebohkan mayarakat Indonesia bahwa
obat X disebut tidak aman terkait tentang viralnya
surat hasil rapat kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai keamanan produk cairan obat luar konsentrat
tersebut. Surat tersebut ditujukan bagi PT Y Indonesia. Dalam surat itu, ada
dua poin yang direkomendasikan oleh BPOM berdasarkan hasil rapat pengkajian
keamanan. Salah satu poin menyebut, produk itu tak boleh beredar lagi untuk
indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis
aftosa), dan odontologi.
Meluruskan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan resmi. Penjelasan resmi terkait isu
tersebut telah dipublikasikan di pom.go.id. Terkait pemantauan obat X dalam dua
tahun terakhir, BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang
menerima pasien dengan keluhan efek samping obat X untuk pengobatan sariawan.
Di antara efek samping serius yaitu sariawan yang membesar bahkan hingga menyebabkan infeksi. Kepada PT Y selaku produsen obat X dan industri
farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk
sediaan cairan obat luar konsentrat, BPOM menginstruksikan untuk menarik obat
dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat
Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Analisis
:
Kasus obat X dianggap
sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan
kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping obat X yang malah
memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi. Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang
ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan
perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip
kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan mengenyampingkan
aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam
produknya. Obat X yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat
bernama Policresulen dengan konsentrasi 36%. Policresulen
adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid)
yang diperoleh dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa
meta-cresolsulfonic acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan
menyebabkan jaringan pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat obat X digunakan pada sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa
perih hilang dan sakit pada sariawan pun tidak lagi terasa.
Selain
itu perusahaan juga tidak memenuhi beberapa hak-hak konsumen (Pasal 5
Undang-Undang Perlindungan Konsumen) terdapat 3 poin utama hak-hak konsumen
yang tidak dipenuhi oleh perusahaan yaitu :
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang.
2. hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang.
Dalam
hal hak dan kewajiban pelaku usaha (Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen) perusahaan tidak memenuhi beberapa kewajiban pelaku usaha yaitu :
1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang.
2. Menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku.
Untuk
kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan belum
diketahui apakah sudah dilakukan oleh perusahaan atau belum karena belum adanya
berita yang menyampaikan hal tersebut.
note : entri ini hanya untuk kepentingan tugas kuliah belaka dan tidak ada maksud lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar