Jumat, 13 April 2018

Tugas Individu Etika Bisnis (Analisis Produk)


Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen : Sugiharti Binastuti



Obat X merupakan obat yang berbentuk kosentrat dimana penggunaanya hanya untuk bagian luar tubuh, atau bisa diartikan bahwa obat X bukan merupakan obat untuk diminum atau dimakan. Obat X tergolong obat luar yang bekerja sebagai antiseptik (membunuh kuman dan mencegah infeksi), hemostatik (menghentikan perdarahan), dan astringent (menciutkan) dan menutup luka terbuka. Obat X diproduksi oleh PT Y sebagai obat antiseptik yang berbentuk consentrat.

Belum lama ini obat X menghebohkan mayarakat Indonesia bahwa obat X disebut tidak aman terkait tentang viralnya surat hasil rapat kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai keamanan produk cairan obat luar konsentrat tersebut. Surat tersebut ditujukan bagi PT Y Indonesia. Dalam surat itu, ada dua poin yang direkomendasikan oleh BPOM berdasarkan hasil rapat pengkajian keamanan. Salah satu poin menyebut, produk itu tak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis aftosa), dan odontologi. 

Meluruskan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan resmi. Penjelasan resmi terkait isu tersebut telah dipublikasikan di pom.go.id. Terkait pemantauan obat X dalam dua tahun terakhir, BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat X untuk pengobatan sariawan. Di antara efek samping serius yaitu sariawan yang membesar bahkan hingga menyebabkan infeksi. Kepada PT Y selaku produsen obat X dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, BPOM menginstruksikan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.


Analisis :
Kasus obat X dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping obat X yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Obat X yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat bernama Policresulen dengan konsentrasi 36%. Policresulen adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid) yang diperoleh dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa meta-cresolsulfonic acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan menyebabkan jaringan pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat obat X digunakan pada sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa perih hilang dan sakit pada sariawan pun tidak lagi terasa.

Selain itu perusahaan juga tidak memenuhi beberapa hak-hak konsumen (Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen) terdapat 3 poin utama hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh perusahaan yaitu :
1.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang.
2.      hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal hak dan kewajiban pelaku usaha (Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen) perusahaan tidak memenuhi beberapa kewajiban pelaku usaha yaitu :
1.      memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
2.      Menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku.
Untuk kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan belum diketahui apakah sudah dilakukan oleh perusahaan atau belum karena belum adanya berita yang menyampaikan hal tersebut.



note : entri ini hanya untuk kepentingan tugas kuliah belaka dan tidak ada maksud lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar