MAKALAH ETIKA BISNIS
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Etika Bisnis berupa makalah:
Definisi
Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
Dosen: Dr.Sugiharti Binastuti, SE, MM.
Disusun oleh:
Andi Pangihutan
Hasibuan
Landita Ayu
Harpada
Mayleni
Setyawati
Rosdiana
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan YME,
karena berkat rahmat dan hidayah yang dikaruniakan-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Sesuai dengan namanya, sebuah makalah memang tidak dimaksudkan sebagai
buku materi atau buku panduan, melainkan di dalam pembahasannya, terdapat
informasi-informasi yang mudah-mudahan dapat menambah serta memperluas
pengetahuan kami
serta pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapati berbagai kesulitan, baik
dalam pencarian sumber, bahan atau dalam hal yang lainnya. Akan tetapi, berkat
pertolongan-Nya lah akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun penyusunan makalah ini yaitu berdasarkan pada
bahan-bahan yang kami cari dari berbagai sumber. Kami mencatat hal-hal yang berhubungan
dengan pokok permasalahan yang dibahas.
Kami memahami dan menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk
terciptanya sebuah makalah yang lebih baik.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada
segenap yang telah mendukung terciptanya makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya
untuk kami dan umumnya untuk yang menggunakan
serta membacanya. Amin
Depok, Maret 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika bisnis
merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang
apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi,
aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis
harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman
tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu
selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia
bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan
menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan
khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk
menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Perilaku etis
dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup
bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri
terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan
saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis
tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik,
juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
moral.
Bisnis juga
terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan
dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun
terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal
itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas
pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud hakekat etika bisnis?
2.
Apa definisi dari etika bisnis?
3.
Bagaimana etika moral, hukum dan agama?
4.
Bagaimana klasifikasi etika?
5.
Bagaimana
konsepsi etika?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan
ini bertujuan untuk :
1.
Mengetahui hakekat etika bisnis
2.
Mengetahui definisi dari etika bisnis
3.
Mengetahui etika moral, hukum dan agama
4.
Mengetahui klasifikasi etika
5.
Mengetahui konsepsi etika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakekat Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika
bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun
pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem
ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Berikut merupakan contoh praktek etika bisnis yang
dihubungkan dengan moral: uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau
ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini
bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau
menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika
bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,
Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral,
yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu
adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai
manusia yang bermoral.
2.2 Definsi Etika dan Bisnis
2.2.1 Pengertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia.
2.2.2
Pengertian Bisnis
Bisnis berasal dari bahasa Inggris business,
mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus lengkap bahasa Inggris
karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S Poerwadarminta, business
diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan; perdagangan; atau urusan. Jadi
bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Dalam ekonomi, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta,
bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para
pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai
dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.2.3
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
2.3
Etiket
Moral, Hukum dan Agama
2.3.1 Etiket
Istilah etiket berasal dari kata
Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim
dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan
selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang
dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih
menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara
menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah
aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan
tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket
merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat
penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam
perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan.
Etiket
juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam
masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk
mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing
individu.
2.3.2
Moralitas
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Dua kaidah dasar moral adalah :
·
Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita
mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus
dinyatakan dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam
situasi kongkret itu.
·
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah
kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban
yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan
kadar angoota masing-masing.
2.3.3
Hukum
Menurut
Wiryono Kusumo, hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
2.3.3.1
Perbedaan Moral dan Hukum:
Sebenarnya atas keduanya terdapat hubungan yang cukup
erat. Karena antara satu dengan yang lain saling mempengaruhi dan saling
membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus
dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti
apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang.
Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila tidak
dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian
hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja
antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
·
Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya
pada tingkah laku lahiriah manusia saja, sedangkan moralitas menyangkut
perilaku batin seseorang.
·
Sanksi hukum bisanya dapat dipaksakan,
sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya
akan merasa tidak tenang.
·
Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada
kehendak masyarakat, sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh
masyarakat
2.3.4
Agama
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, agama
adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada
Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal
dari bahasa
Sanskerta, āgama yang
berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata
kerja re-ligare yang
berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang
mengikat dirinya kepada Tuhan.
2.3.4.1
Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup
membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada
argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri
pada Tuhan dan ajaran agama.
2.4
Klasifikasi
Etika
2.4.1 Etika
Normatif
Etika normatif merupakan cabang etika yang
penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana
seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika normatif
adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu, etika
normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja
kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu
menjadi baik.
Dalam etika normatif ini muncul teori-teori etika,
misalnya etika utilitarianisme, etika deontologis, etika kebajikan dan
lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa hal tersebut mengajukan suatu
kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang harus bertindak dalam situasi-situasi
etis. Dalam pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan
semacam pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti “Fulan
seharusnya melakukan X” atau “Fulan seharusnya tidak melakukan X”.
2.4.2
Etika Terapan
Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori
etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain
privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan
lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis
dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah
permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.
Pertama, permasalahan tersebut harus kontroversial
dalam arti bahwa ada kelompok-kelompok yang saling berhadapan terkait dengan
permasalahan moral. Masalah pembunuhan, misalnya tidak menjadi masalah etika
terapan karena semua orang setuju bahwa praktik tersebut memang dinilai tidak
bermoral. Sebaliknya, isu kontrol senjata akan menjadi masalah etika terapan
karena ada kelompok yang mendukung dan kelompok yang menolak terhadap isu
kontrol senjata.
2.4.3 Etika Deskriptif
Etika deskriptif merupakan sebuah
studi tentang apa yang dianggap ‘etis’ oleh individu atau masyarakat. Dengan
begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung
dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan
perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif
juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang
dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau
masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa
sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa
yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis serta apa
kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang itu etis atau tidak.
2.4.4
Metaetika
Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral.
Fokus dari metaetika adalah arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada
di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari
etika. Artinya, pertanyaan yang diajukan dalam metaetika adalah apa makna jika
kita berkata bahwa sesuatu itu baik?
Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara
untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana
kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan
bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.
Perkembangan metaetika awalnya merupakan jawaban atas
tantangan dari Positivisme Logis yang berkembang pada abad 20-an. Kalangan
pendukung Positivisme Logis berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti
yang menunjukkan sebuah pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak
bermakna. Ketika prinsip dari Positivisme Logis juga diujikan kepada
pernyataan-pernyataan etis, maka pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan
bukti. Ringkasnya, jika tidak ada bukti, maka tidak ada makna.
2.5 Konsepsi Etika
Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”.
Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah
laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral,
etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti
belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar
etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.
Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang
diturunkan dari kata Perancis estiquette (= label tiket ; estiqu [ I ] er =
melekat). Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu
masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan
pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut
protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [ Latin ]). Etiket antara lain
menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat,
menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan. Konsep-konsep dasar
etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati
seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan
dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
2.6 Contoh Kasus
2.6.1
Pelanggaran
Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada
tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk
seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk
kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur
dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan
murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi
juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga
Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2.6.2 Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
2.6.3
Undang-undang
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
·
Pasal 4, hak konsumen:
o Ayat 1:
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
o Ayat 3
: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
o
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan
pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·
Pasal 8
o
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
o
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·
Pasal 19:
o
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
o
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
o
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan
ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
2.6.4
Tanggapan
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang
sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh
PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh
produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja
pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. Kami
sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut kami
dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang
sehat antar pelaku bisnis. Kita dapat melihat di contoh diatas pelaku bisnis
yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi, kejujuran,
dan nilai-nilai moral yang baik. Sedangkan pada contoh ketiga ialah contoh
kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan. Sangat tidak bagus dan merusak
nama dan citra perusahaan. Oleh karena itu, sekali lagi menurut kami Etika
Bisnis sangat diperlukan bagi semua pelaku bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens
K. 2002. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius Harapan. Poerwadarminta. WJS, Wojowasito. S. 1980. Kamus Lengkap Inggris – Indonesia,
Indonesia
Inggris.Hasta. Bandung.
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/
https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar