Etika Bisnis dan Pelanggarannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh Biskuit O PT. Habisko
Segmentasi PT. Habisko pun tepat dalam
mengeluarkan produk biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada
pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”.
Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak
terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak
sebab diisukannya biskuit o, yang merupakan biskuit favorit anak-anak,
mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup
berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun
drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa biskuit o produksi luar
negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama biskuit o pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Habisko.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode
di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu
yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.BPOM telah
mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan
bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita
antara lain : O sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar O tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain O dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Maaf kalau mengecewakan para penggemar O tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain O dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Analisis :
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada
sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas
tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan
atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas
terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar
dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus biskuit O
sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia,
zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-undang :
Jika dilihat menurut
UUD, PT Habisko sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
Habisko tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi O.
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Habisko tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk O tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk O tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
Menurut pasal
tersebut, PT Habisko harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.